PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 18
BAB 6 — PELAKSANAAN
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain: (1) menyusun dan menandatangani DIPA berdasarkan RKA-K/L yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina; (2) menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
