PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN
Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PP-SPM, dan Bendahara Pengeluaran kegiatan dekonsentrasi.
