PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN
Pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. KPA; b. PPK; c. PP-SPM; dan d. Bendahara Pengeluaran.
