PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a bertanggungjawab terhadap: a. pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi. b. penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.
