PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 11
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA DI UKPBJ KEMENTERIAN
(1) Pengelola PBJ berkedudukan di UKPBJ Kementerian. (2) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (3) Kepala UKPBJ Kementerian wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
