PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik oleh Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala UKPBJ Kementerian. (2) Kepala UKPBJ Kementerian menindaklanjuti laporan permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan dan memberikan solusi kepada Pokja Pemilihan.
