PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 12
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA DI UKPBJ KEMENTERIAN
Pengelola PBJ yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan: a. perencanaan, pengelolaan kontrak, dan pemeriksa hasil pekerjaan pada paket yang sama; dan b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
