Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Sebelum melaksanakan Audit, Tim audit wajib membuat PKA. (2) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib direviu secara berjenjang sesuai dengan peran dalam keanggotaan Tim Audit dan dituangkan dalam audit trail (jejak audit). (3) Tim Audit dalam melaksanakan audit wajib membuat KKA. (4) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib direviu secara berjenjang sesuai dengan peran dalam keanggotaan tim Audit. (5) Berdasarkan hasil KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Audit menyusun LHA. (6) LHA yang telah disusun oleh Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Inspektur Jenderal melalui atasannya secara berjenjang dan bersifat rahasia.
(7) Hasil LHA disampaikan juga kepada atasan langsung auditi dan Eselon I selaku atasan auditi dengan Surat Pengantar Laporan (SPL)/atensi yang tembusannya disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan b. Auditan. (8) SPL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
