Pasal 34
BAB 4 — PENGELOLAAN KINERJA
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Angka Kredit berdasarkan predikat kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan. (3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan. (4) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan. (5) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan. (6) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan.
