PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. (3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan predikat kinerja tahunan. (4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang.
