Pasal 35
BAB 4 — PENGELOLAAN KINERJA
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan Angka Kredit tambahan dengan ketentuan: a. memperoleh ijazah pendidikan formal yang telah diakui secara kedinasan; dan/atau b. melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik. (2) Angka Kredit tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya. (3) Angka Kredit tambahan karena memperoleh ijazah pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk 1 (satu) kali penilaian. (4) Daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
