PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 22
BAB 9 — PEMBERHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemberhentian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf a dilakukan sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara. (2) Tunjangan kinerja dapat diberikan kembali kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sejak diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
