PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1567), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
