PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 21
BAB 9 — PEMBERHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
Pemberhentian tunjangan kinerja bagi pegawai dapat dilakukan apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. diberhentikan sebagai PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. diangkat menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu; dan e. dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain atau badan lain di luar lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
