PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 20
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
CPNS mendapat tunjangan kinerja sebesar 80 % (delapan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan pengadministrasi umum.
