PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 19
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan mendapat tunjangan kinerja sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari tunjangan kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan. (3) Bagi pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional dikarenakan tidak memenuhi syarat angka kredit, diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan fungsional.
