PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 18
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi pegawai yang mengikuti persiapan tugas belajar dibebaskan dari jabatannya dan mendapat tunjangan kinerja sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan terakhir. (2) Bagi Pegawai fungsional yang mendapat tugas belajar dibebaskan dari jabatannya dan mendapat tunjangan kinerja sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan terakhir. (3) Pejabat Struktural yang mendapat tugas belajar diberhentikan dari jabatannya dan mendapat tunjangan kinerja sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan fungsional tertinggi di unitnya.
