PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 13
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi pejabat fungsional widyaiswara, pembayaran tunjangan kinerja dilakukan apabila telah memenuhi kewajiban mendidik, mengajar, melatih serta kegiatan lainnya. (2) Kewajiban mendidik, mengajar, melatih serta kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
