PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 12
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi pegawai yang berasal dari luar instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan telah memperoleh tunjangan kinerja dari instansi induknya, akan mendapat tunjangan kinerja sebesar selisih dari tunjangan kinerja yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan tunjangan kinerja yang diberikan oleh instansi induknya.
