PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 11
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian pembayaran tunjangan kinerja dilakukan pada bulan berikutnya terhitung sejak dikeluarkannya surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional, penyesuaian pembayaran tunjangan kinerja diberikan pada tahun berikutnya.
