PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 14
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan tunjangan kinerja dinyatakan dalam per seratus, dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100 % (seratus perseratus).
