Pasal 8
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meliputi: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta- merta; c. informasi yang wajib tersedia setiap saat; d. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; dan e. pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) PPID bertugas mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan/atau unit pelaksana teknis untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit atau satuan kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan. (4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas: a. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan e. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik. (5) PPID bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
