Pasal 9
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: a. mengoordinasikan setiap unit satuan kerja dan/atau unit pelaksana teknis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. memberikan pelayanan Informasi Publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b; c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
