PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 7
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Tim pertimbangan pelayanan informasi bertugas memberi pertimbangan terhadap penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID Kementerian beranggotakan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian yang terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
