PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 23
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan PPID Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Dalam hal Pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan PPID maka Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan PPID masing- masing Unit Satuan Kerja dan PPID Unit Pelaksana Teknis.
