PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 22
BAB 6 — KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik; b. tidak tersedia informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan; c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya; dan d. informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
