PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) Penyerahan salinan dan pemberian data dan informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petugas Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan PPID dalam hal informasi yang hendak diserahkan: a. berjumlah banyak; atau b. sedang dalam proses pembuatan.
