PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 24
BAB 6 — KEBERATAN
Pimpinan PPID masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana ditetapkan UNDANG-UNDANG setelah diterimanya keberatan.
