Pasal 16
BAB 4 — STANDAR PENGELOLAAN, PELAYANAN INFORMASI, DAN PENDOKUMENTASIAN
(1) Standar pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan, menghimpun, dan menyediakan bahan informasi dan dokumentasi; b. mengompilasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyediakan informasi dan pengumuman informasi publik berbasis web dan media lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. menyimpan dan pengamanan dokumentasi informasi; e. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan f. menyusun standar prosedur operasional pengelola dan pelayan informasi dan dokumentasi. (2) Pelayanan informasi dan pendokumentasian dilakukan melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan b. penyedian Informasi Publik berdasarkan permohonan.
