PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat...
Pasal 15
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Unit Pelaksana Teknis wajib memberikan informasi dan dokumentasi yang dimintakan oleh PPID Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi paling lama 1 (satu) minggu setelah permintaan diterima PPID Unit satuan Kerja dan PPID Unit Pelaksana Teknis. (2) Dalam hal permintaan tidak diberikan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka tanggung jawab pemberian informasi akan diserahkan kepada PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Unit Pelaksana Teknis.
