Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon: a. mengisi formulir permohonan; dan b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan registrasi; b. nama; c. Nomor Induk Kependudukan; d. alamat; e. nomor telepon/e-mail; f. rincian informasi yang dibutuhkan; g. tujuan penggunaan informasi; h. cara memperoleh informasi; dan i. cara mengirimkan informasi.
