PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 982
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Bidang Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang desa.
