PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 983
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Bidang Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebijakan teknis, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang perencanaan dan pelaporan desa; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang diseminasi desa.
