PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 975
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.
