PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 976
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengembangan pegawai; b. pengelolaan perencanaan dan mutasi pegawai; c. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan; e. pengelolaan urusan tata usaha, persuratan dan arsip; dan f. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
