PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 974
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran di lingkungan Badan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara di lingkungan Badan.
