PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 964
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
