PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 963
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara; d. Pusat Pelatihan Masyarakat; dan e. Pusat Data dan Informasi.
