PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 965
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 964, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; d. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan e. penataan organisasi dan tata laksana.
