PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 938
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
