PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 939
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
