PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 937
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; dan b. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
