PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 936
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
