PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 935
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan kearsipan dan dokumentasi; dan (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
