Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum; e. pelaksanaan koordinasi dan pemberian advokasi hukum; f. pelaksanaan jaringan dokumentasi informasi hukum; g. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi produk hukum serta perjanjian; h. pembinaan dan penataan organisasi; i. pembinaan ketatalaksanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
