PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 87
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Perundang-Undangan; b. Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum; c. Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian; dan d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
