PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 85
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
