PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral. (2) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama multilateral. (3) Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama lembaga asing non pemerintah.
