Pasal 751
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan Permukiman; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
