PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 752
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Lahan Permukiman; b. Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Sarana Permukiman; c. Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Prasarana Permukiman; d. Subdirektorat Kelayakan Permukiman; dan e. Subbagian Tata Usaha.
